Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami laporan kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah hakim agung terkait beberapa perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA).
Namun menurut Juru bicara KPK Johan Budi, lembaganya hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang bermula dari laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Laporannya hingga kini masih terus ditelaah KPK. Kami baru validasi laporannya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Sebelumnya, TPDI melaporkan adanya dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lukas, SH & PATNERS.
Menurut Ketua TPDI Petrus Selestinus, pihaknya sudah menyerahkan ke KPK seluruh dokumen berupa catatan serta bukti pendukung mengenai adanya keterlibatan sejumlah hakim agung pada perkara suap tersebut.
"Mereka memberi berapa? Terus disetorkan kemana? Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima? Itu biarkan KPK saja yang bekerja," jelas Petrus di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Salah seorang saksi kunci yang dimintai keterangannya, Sanusi Wiradinata mengatakan, data-data yang diperoleh Petrus memang benar adanya. Ia yang merupakan bekas kekasih anak buah Lukas, Yusana Safera, yang pernah melihat langsung dokumen bukti penerimaan suap kepada sejumlah Hakim Agung.
"Yusana itu tangan kanan Lukas, dia yang diperintahkan untuk mencatat dan membayar semuanya. Saya siap membantu KPK, dan saya juga sudah mendapat perlindungan LPSK," kata Sanusi. (Riz)
Advertisement