Izin 15 Perusahaan Money Changer Terancam Dicabut

Bank Indonesia telah mengenakan sanksi berjenjang kepada 15 pedagang valuta asing atau money changer. Saat ini BI masih memanggil pengurus dan atau pemegangan saham dari 15 perusahaan tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Mei 2013, 10:59 WIB
Bank Indonesia (BI) telah mengenakan sanksi berjenjang kepada 15 pedagang valuta asing atau money changer. Saat ini BI masih memanggil pengurus dan atau pemegang saham dari 15 perusahaan tersebut.

Dikutip dari keterangan tertulis BI, Selasa (7/5/2013), BI mengenakan sanksi jika perusahaan money changer melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam peraturan BI berupa teguran tertulis pertama, tertulis kedua, peringatan khusus, dan pencabutan izin usaha.

BI mengaku penyampaian surat sanksi telah ditujukan kepada perusahaan money changer termasuk menghubungi melalui telepon kepada perusahaan serta melakukan pemeriksaan lokasi ke alamat perusahaan. Sayangnya upaya yang dilakukan tersebut tak kunjung berhasil.

Menggunakan payung hukum Pasal 54 ayat (4) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Maret 2010, BI akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha, antara lain dalam hal PVA BB tidak menindaklanjuti sanksi peringatan khusus paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan khusus.

Kelimabelas pedagangan money changer tersebut adalah:

1. PT BREMI TOP
2. PT GLOBAL MULTI CURRENCY
3. PT METRO EXCHANGE
4. PT MOULANA TRADERS
5. PT NUSA PERDANA VALASINDO
6. PT PIALA AKBAR VALASINDO
7. PT RISMA VALASINDO SEJAHTERA
8. PT SAUDAGAR VALAS
9. PT ARTHA BERKAH BERSAMA
10. PT LUTFANNO
11. PT LINTAS VALASINDO
12. PT NAMORA NAJOGI
13. PT PANEN MULTIVALAS JAYA
14. PT METRO DANA KREASINDO
15. PT VALUTA INDO TAMA NUSANTARA

Seperti diketahui, sejumlah pengusaha money changer sebelumnya mengeluhkan tudingan BI yang menganggap PVA berpotensi digunakan oleh para spekulan untuk menarik untung dari volatilitas nilai tukar rupiah.

Namun BI menyanggah tudingan tersebut seraya menegaskan kebijakan yang dibuat sengaja dilakukan untuk melindungi perusahaan money changer.

Dalam catatan BI, dari 900 perusahaan money changer yang beroperasi di Indonesia, hanya terdapat 4 perusahaan besar yang bergerak di bidang ini. (Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya