Kejaksaan Agung Bicara soal Penyerahan Diri Susno Pukul 09.00

Susno diburu setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Susno bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kabareskrim dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mei 2013, 08:51 WIB
Susno Duadji menyerahkan diri. Pihak Kejaksaan Agung akan memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB hari ini.

 "Saya tidak berani bisa memberi informasi (soal penyerahan diri itu). Nanti Jaksa Agung akan memberitakan keterangan jam 09.00. Tunggu saja," kata Jaksa Agung Muda Intelejen Adjat Sudrajat saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/5/2013) pagi.

Susno hendak ditangkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan susno bersalah. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Susno bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kabareskrim dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari dengan menerima Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Ia juga dinyatakan terbukti memangkas dana Rp 4,2 miliar untuk Pengamanan Pilkada Jabar saat ia menjabat Kapolda Jabar pada 2008 lalu. Untuk kesalahannya itu, Susno hukuman penjara 3,5 tahun dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus korupsi ini ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi 3 panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya