Liputan6.com, Jakarta Reskrim Polres Indramayu menangkap pria, AKD (44), terkait kasus judi online. Barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial
Advertisement
Reskrim Polres Indramayu menangkap pria, AKD (44), terkait kasus judi online. Barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial
Diterbitkan 31 Oktober 2024, 21:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Reskrim Polres Indramayu menangkap pria, AKD (44), terkait kasus judi online. Barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial
Advertisement