Polri: Eksekusi Susno Tergantung Situasi di Lapangan

Mulai Senin 29 April lalu, mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Mei 2013, 14:07 WIB
Mulai Senin 29 April lalu, mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Upaya polisi melacak keberadaan Susno tergantung pada situasi di lapangan.

"Langkah penyidikan itu bisa cepat atau lambat tergantung info yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan petugas," kata Karo Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar selesai menghadiri diskusi bersama Madjid Politika di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Mabes Polri belum bisa memastikan kapan penyelidikan mencari keberadaan Susno berakhir. Upaya pelacakan masih berlangsung. "Kami sangat serius beri bantuan dalam langkah eksekusi dalam pengamanan dan penyelidikan. Tapi eksekusi atau tidak itu ranah jaksa, bukan kepolisian," jelas Boy.

Jejak Susno menghilang setelah Kejagung gagal mengeksekusi. Karena Susno meminta perlindungan kepada Polda Jabar, Rabu 24 April lalu. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan MA.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.(Ais)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya