Nessen Diterbangkan ke Banda Aceh

Pukul 16.00 WIB, William Nessen diterbangkan dengan helikopter milik TNI Angkatan Darat ke Banda Aceh. Hingga petang, wartawan lepas ini masih diperiksa di Polda Nanggroe Aceh Darussalam.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Juni 2003, 23:33 WIB
Liputan6.com, Aceh Utara: Wartawan Amerika Serikat William Nessen yang telah keluar dari Markas Gerakan Aceh Merdeka di kawasan Aceh Utara, Selasa (24/6) sekitar pukul 10.30 WIB, sore tadi diterbangkan ke Banda Aceh. Setiba di sana, wartawan lepas ini langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung.

Asal tahu saja, sebelum diterbangkan ke Banda Aceh, Nessen dijemput dari Desa Paya Dua, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara oleh Panglima Komando Operasi TNI Brigadir Jenderal Bambang Darmono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin, dan Atase Pertahanan (Athan) Kedutaan Besar AS Kolonel Joseph Judge. Mereka datang setelah Nessen menelepon dan mengaku menyerah sekaligus minta dijemput di sana [baca: William Nessen Menyerahkan Diri].

Di Lhokseumawe, Nessen pun sempat diperiksa di Markas Panglima Koops TNI oleh Bambang Darmono. Pria asing beristrikan warga Aceh ini diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar jam 15.00 WIB. Kontributor The Boston Globe, The Sydney Morning Herald, dan koran Inggris The Independent ditanya seputar aktivitasnya selama berada di Markas GAM. Nessen juga menjalani pemeriksaan kesehatan karena dia mengaku sempat menderita malaria.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Nessen kemudian diterbangkan menumpang helikopter milik TNI Angkatan Darat ke Banda Aceh. Pukul 17.30 WIB heli yang membawa Nessen mendarat di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Dia langsung dibawa ke Markas Polda NAD. Diperkirakan, fokus pemeriksaan juga masih seputar aktivitas Nessen di gerakan separatis. Hingga petang, belum diketahui secara pasti waktu selesainya pemeriksaan wartawan asing tersebut. Selama pemeriksaan, Nessen terus didampingi Judge dan staf Kedubes AS dari Jakarta.

Penyerahan diri wartawan asal Negeri Paman Sam ini membuka jalan bagi TNI untuk menguak lebih jauh tentang aktivitasnya selama berada di sekitar anggota GAM. Seperti diketahui, ikhwal keberadaan Nessen terkuak menyusul surat dari Committee to Protect Journalist (CPJ) atau Komite Perlindungan Wartawan--yang bermarkas di New York, AS--kepada Presiden Megawati Sukarnoputri, 10 Juni silam [baca: Permintaan Komite Wartawan AS Tak Bisa Dipenuhi]. Karena kedekatannya dengan sejumlah pimpinan GAM, posisi Nessen pun berada di daerah yang akan digempur aparat keamanan setelah status Darurat Militer diberlakukan.

Namun keberadaan Nessen sebenarnya tidak pernah diketahui secara pasti. Karena itulah, Pangkoops TNI meminta Nessen menunjukkan dimana ia berada. TNI yang sejak pekan kedua Operasi Militer mengepung basis utama GAM di kawasan Sawang dan Nissam, memberi waktu dua hari agar Nessen bisa keluar dan mendatangi pos-pos keamanan terdekat. Pangkoops TNI menjamin keamanan Nessen apabila menyerahkan diri pada waktu yang ditetapkan. "Setelah tanggal 14 [yang bersangkutan] tidak melaporkan diri, maka harap tidak disalahkan TNI bila menyerbu tempat-tempat kedudukan GAM dan terkena Nessen," kata Bambang saat itu [baca: Wartawan AS Diminta Keluar dari Markas GAM].

Kontak Nessen dengan Bambang terjadi pada Sabtu 14 Juni melalui telepon. Menurut Bambang, saat itu Nessen akan keluar tapi meminta agar TNI tidak menembak, tidak menangkap dan menginterogasi. Syarat pertama bisa dipenuhi. Tetapi, kata Bambang, tidak untuk dua syarat berikutnya. TNI perlu mengetahui Nessen masuk ke Indonesia dengan izin atau tidak. Dan apakah sepak terjangnya tidak bersentuhan dengan pelanggaran hukum?

Kini, Nessen telah menyerahkan diri di depan wartawan dengan disaksikan athan Kedubes AS. Dua syarat Nessen dipenuhi: tidak ditembak dan tidak pula ditangkap. Namun lelaki kurus ini tetap harus menjalani pemeriksaan aparat. Sebuah kondisi yang sejak awal tidak disukainya. Tapi Nessen pun harus memahami kewenangan dan aturan Penguasa Darurat Militer Aceh. Apalagi jika mengacu kepada Keputusan Presiden No. 43/2003 yang berlaku sejak pekan silam [baca: Pemerintah Melarang WNA ke Aceh]. Keppres itu melarang jurnalis dan warga negara asing memasuki wilayah Aceh tanpa seizin Menteri Kehakiman dan Hak Asasai Manusia.(DEN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya