VIDEO: Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa pemelihara landak Jawa histeris di Pengadilan Negeri Denpasar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lima tahun penjara, dengan alasan tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.

oleh Gilang Fajar SeptianDiperbarui 09 September 2024, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pemelihara landak Jawa histeris di Pengadilan Negeri Denpasar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lima tahun penjara, dengan alasan tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya