6 Fakta Dakwaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Disebut Kebagian Rp420 Miliar

Kasus korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis memasuki babak baru. JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Wayan DianantoDiterbitkan 03 Agustus 2024, 15:00 WIB
Kasus korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis memasuki babak baru. JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pekan ini, kasus korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis memasuki babak baru saat Jaksa Penuntut Umum alias JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa, yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana. Dalam surat dakwaan, tertulis bahwa hasil memperkaya diri untuk sejumlah sosok salah satunya suami Sandra Dewi.

Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.m yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah.

Laporan khas Showbiz Liputan6.com menghimpun 6 fakta dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus mega-koprupsi timah yang menempatkan Harvey Moies dan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka.

 


1. Melakukan Pembiaran Penampangan Ilegal

Harvey Moeis sempat melemparkan pandangannya sejenak ke arah awak media tanpa berbicara sedikitpun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui, Suranto Wibowo adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

“Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa lalu menyebut sejumlah nama lain.

 


2. Terjadinya Kerusakan Lingkungan

Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dampak kasus megakorupsi timah ini tak main-main. Salah satunya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar hutan. Kerusakan ini membutuhkan proses pemulihan dengan biaya tak sedikit.

“Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” jaksa membeberkan.

 


3. Jaksa Singgung Negara Rugi Rp300 Triliun

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa kabar negara tekor Rp300 triliun bukan omong kosong. Angka ini didapat dari hasil udit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ucapnya.

 


4. Kerugian Berdasarkan hasil Audit

Saat itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan borgol, sementara tangan Helena ditutupi dengan kain. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa menggarisbawahi bahwa angka Rp300 triliun muncul berdasarkan laporan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Lanjut Baca:

“Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” jaksa membeberkan. Kini Harvey Moeis dan kawan-kawan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya