Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan untuk menjual rokok secara eceran. Peraturan yang sudah ditanda tangani Presiden Jokowi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Advertisement
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan untuk menjual rokok secara eceran. Peraturan yang sudah ditanda tangani Presiden Jokowi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Diterbitkan 01 Agustus 2024, 20:38 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan untuk menjual rokok secara eceran. Peraturan yang sudah ditanda tangani Presiden Jokowi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Advertisement