Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya. Hakim tunggal Eman Sulaeman antara lain memutuskan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 10 Juli 2024, 16:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya. Hakim tunggal Eman Sulaeman antara lain memutuskan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya