Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Malaysia menolak upaya mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara untuk jalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Advertisement
Pengadilan Malaysia menolak upaya mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara untuk jalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Diperbarui 03 Juli 2024, 14:37 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Malaysia menolak upaya mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara untuk jalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Advertisement