Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, menilai negara akan rugi jika TNI/Polri pensiun di usia 58 tahun. Sebab, di usia tersebut TNI/Polri masih aktif dan bugar.
Hal itu dia sampaikan, merespons terkait Revisi Undang-undang TNI dan UU Polri yang mengubah ketentuan batas usia pensiun.
"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI Polri, itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut dia, untuk mendidik seorang TNI-Polri memerlukan effort dan biaya yang cukup tinggi. Sehingga, akan rugi negara jika di usia 58 tahun pensiun.
"Negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun. Padahal untuk mendidik, atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang, itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Ketika usia 58 harus pensiun itu akan sangata sayang," jelas dia.
Tidak Rebut Jabatan Sipil
Namun, dia menyebut pihaknya masih mengkaji revisi UU TNI dan UU Polri. Akan tetapi, Muzani menilai seharusnya pensiun TNI/Polri tidak di usia 58 tahun.
"Karena itu Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil soviety untuk memberi masukan untuk hal tersebut," ujar dia.
Selain itu, Muzani menegaskan, bahwa Revisi UU TNI dan UU Polri tidak akan merebut jabatan sipil.
"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang. Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," imbuh dia.