Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Diantaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
JPU pada KPK mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)