Calon Perseorangan Wajib Kantongi 120.475 KTP Dukungan Maju Pilkada Medan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Medan pada 5 Mei 2024 mendatang. Pendaftaran berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Mei 2024, 19:19 WIB
Sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota pada Pemilu 2024 di Kota Medan (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Medan pada 5 Mei 2024 mendatang. Pendaftaran berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, dalam sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota pada Pemilu 2024 di Kota Medan.

"Pendaftaran berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Didalamnya akan dilakukan berbagai proses, mulai verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan," kata Mutia pada kegiatan yang digelar di Hotel Polonia Medan, Rabu (1/5/2024).

Anggota KPU Medan Divisi Teknis, Taufiqurrahman Munthe menjelaskan, bakal calon dari kalangan perseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan pada Pilpres 2024.

"DPT Kota Medan pada Pilpres 2024 sebanyak 1.853.458 orang. Nah, syarat dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut, yakni 120.475," terangnya.

Nantinya, setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon.

"Kita lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Lalu, pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024," terangnya.


Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

KPU Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.

"Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim.

Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

"Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan baik," kata Hasyim.


2 Jalur Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2 jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," katanya.

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.


Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya