Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Bakal Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya tetap akan menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron pada Kamis 2 Mei 2024.

oleh Tim News diperbarui 30 Apr 2024, 20:35 WIB
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya  tetap akan menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron pada Kamis 2 Mei nanti. Meski digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya kan sidang tanggal 2 (Mei), kita liat aja," kata Albertina di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4/2024).

Albertina masih enggan untuk membeberkan perihal materi sidang etik yang akan disidangkan Ghufron nantinya. Ia hanya menyebut Ghufron bakal dipanggil sebagai pihak terlapor.

Selain itu ada juga saksi yang terungkap adalah Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Sebagaimana diketahui, Diagendakan oleh Dewas KPK, Ghufron bakal disidangkan secara etik oleh Dewas berdasarkan laporan tersebut pekan depan.

"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan. Hanya saja baru Ghufron saja yang baru akan disidangkan.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang akan disidangkan.

"Yang disidangkan Pak NG," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Masih Harus Klarifikasi

Anggota Dewas Albertina Ho saat membacakan putusan kasus pungli rutan KPK, Kamis (15/2/2024). (Tim News).

Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya