Hakim MK Arief Hidayat Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden' ke Menko Muhadjir

Arief mengatakan, frasa 'penugasan presiden' apakah berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

oleh Tim News diperbarui 05 Apr 2024, 14:30 WIB
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitus)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat mempertanyakan terkait frasa 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Arief mengatakan, frasa 'penugasan presiden' apakah berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," kata Arief.

Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan apa saja yang dilakukan dalam penugasan-penusan presiden. Termasuk, apakah di dalam kementerian lain ada juga frasa penugasan presiden.

"Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden. Lah apa di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden?" ucap dia.

"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? gitu," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

Menko Muhadjir Beberkan Alasan Pihaknya Ikut Bagikan Bansos Jelang Pilpres 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy tiba di Gedung MK untuk menjadi saksi dalam sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Adapun sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). 

“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020,” kata Muhadjir dalam paparannya di Gedung MK.

 Muhadjir berdalih, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.

“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Program Lama

Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan progran lama yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres.

“Terkait bantuan program CBP,  yang diberikan keada masyarakat Januari-Juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.

Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat elnino.

“Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata dia.

Dia menegaskan, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti Kemensos. “Merupakan kewenangan Bapanas, bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan pangan oleh pemerintah,” kata dia.

“CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan,” sambungnya.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya