Muhadjir Tak Yakin Bansos yang Dibagikan Jokowi Pengaruhi Suara Nasional, Berujung Ditegur Hakim MK

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi jelang Pilpres 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2024, 14:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy tiba di Gedung MK untuk menjadi saksi dalam sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi jelang Pilpres 2024.

Dia menuturkan, Jokowi sering melakuan kunker sejak dahulu. “Sebetulnya kunjungan Bapak Presiden itu kan bukan sekarang saja, ya itu memang salah satu pola kepemiminan beliau. Saya sangat paham karena saya pernah mendampingi satu periode sama beliau,“ kata Muhadjir di ruang persidangan MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Muhadjir juga menjawab soal daerah tertentu seperti Jateng yang lebih sering dikunjungi Jokowi belakang.

“Kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek stategis nasional yang diberikan ke daerah itu,” kata dia.

Menurut Muhadjir, sangat mustahil hanya karena ratusan kunker Jokowi, berpengaruh ke perolehan suara salah satu paslon.

“Terlalu terlalu muskil kalau hanya 100 kunjungan untuk secara simbolik membagi bansos, kemudian itu berpengaruh secara nasional, itu saya kira doesn't make sense,” ucapnya.

Mendengar jawaban Muhadjir, Hakmi Suhartoyo menegur dia. “Mohon bapak tidak berpendapat soal itu,” kata Suhartoyo.

 

2 dari 3 halaman

Alasan Terlibat Bagikan Bansos

Sebelumnya, Muhadjir menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat 5 April 2024. 

“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas kemenko PMK yang diatur dalam perpres nomor 35/2020,” kata Muhadjir dalam paparannya.

 

3 dari 3 halaman

Bansos Tak Bisa Dipisahkan

Muhadjir mengklaim, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.

“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan permenko nomor 4 thn 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan progran lama yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres.

“Terkait bantuan program CBP,  yang diberikan keada masyarakat januari-juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya