Wapres Berharap Sidang PHPU di MK Hasilkan Putusan Terbaik bagi Bangsa

Dalam kesempatan itu, Ma’ruf Amin juga menanggapi terkait 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Apr 2024, 17:53 WIB
Wapres saat memberikan keterangan pers didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Staf Khsusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi..

Liputan6.com, Manado - - Pelaksaan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), turut menjadi perhatian Wapres RI, KH Ma’ruf Amin. Saat berada di Kota Manado, Sulut, Kamis (4/4/2024), Wapres memberikan tanggapannya.   

“Harapannya tentu, keputusannya yang terbaik untuk bangsa ini, saya kira itu saja. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik untuk bangsa ini,” ungkap Wapres usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulut di Manado.

Wapres mengatakan, MK sebagai lembaga peradailan yang penting di negara ini mempunyai otoritas yang mutlak untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun. Dengan demikian MK bisa menjalankan tugas dengan baik.

“Harapan saya, tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi tentu punya kewenangan mutlak dan independen, tentu pemeirntah tidak boleh ikut campur,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ma’ruf Amin juga menanggapi terkait 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Menurutnya, kehadiran para menteri tersebut akan memberikan gambaran mengenai tugas pokok Kementerian yang selama ini dijalankan.

“Saya kira seperti pernah saya katakan bahwa menteri-menteri yang diminta hadir pada sidang, akan hadir Insyaallah memberikan penjelasan sesuai dengan tentu yang mereka kerjakan,” tuturnya.

Ma’ruf Amin mengatakan, para menteri tersebut diharapkan akan membawa sejumlah fakta yang dapat membantu para hakim dalam merumuskan putusan sidang sengketa.

Diketahui, sidang tersebut didasarkan atas gugatan PHPU yang didaftarkan oleh Paslon 01 dan 03 terhadap hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan Paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2024. Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan pers kali ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Plt Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, serta Staf Khsusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya