Liputan6.com, Denpasar: Persidangan Kasus Bom Bali masih terus berlangsung. Besok, giliran tersangka Imam Samudara dan Amrozi yang akan maju ke pengadilan. Rencananya, Imam bakal maju duluan dan setelah itu Amrozi. Imam Samudra dijadwalkan akan diadili pukul 09.00 WITA di Gedung Narigraha, Renon, Denpasar, Bali. Sedangkan, Amrozi setelah makan siang atau sekitar pukul 13.00 WITA di tempat yang sama. Besok adalah kali keempat Amrozi diadili. Agenda persidangan sebelumnya adalah membacakan keputusan sela majelis hakim sebanyak 45 halaman [baca: Pembacaan Keputusan Sela Persidangan Amrozy].
Menurut pantauan pewarta SCTV Rosiana Silalahi, persiapan untuk persidangan esok agak sedikit berbeda. Pengamanannya tak seintensif yang dilakukan pada awal persidangan dua pekan silam. Kendati demikian, para petugas tetap siap siaga mengantisipasi segala kemungkinan yang bakal terjadi.
Nampaknya esok adalah hari yang sibuk untuk Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, tak hanya Imam Samudra dan Amrozi yang akan diadili. Empat tersangka Kelompok Serang yang juga terlibat dalam kasus ini juga akan menjalani hal yang sama. Junaedi alias Amin, Yudi alias Andi Oktavia, Agus alias Andi Hidayat, dan Abdul Rauf akan diadili di PN Denpasar.
Sementara itu, menyoal jumlah hakim yang terbatas, PN Denpasar sudah meminta bantuan kepada hakim di sejumlah pengadilan negeri di Bali, seperti PN Gianyar, Bangli, dan Tabanan. Namun, tugas para hakim tersebut hanya membantu mengadili para terdakwa yang statusnya hanya membantu pengeboman Bali, seperti pelaku perampokan di Serang, Banten.(LIA/Rosiana Silalahi)
Menurut pantauan pewarta SCTV Rosiana Silalahi, persiapan untuk persidangan esok agak sedikit berbeda. Pengamanannya tak seintensif yang dilakukan pada awal persidangan dua pekan silam. Kendati demikian, para petugas tetap siap siaga mengantisipasi segala kemungkinan yang bakal terjadi.
Nampaknya esok adalah hari yang sibuk untuk Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, tak hanya Imam Samudra dan Amrozi yang akan diadili. Empat tersangka Kelompok Serang yang juga terlibat dalam kasus ini juga akan menjalani hal yang sama. Junaedi alias Amin, Yudi alias Andi Oktavia, Agus alias Andi Hidayat, dan Abdul Rauf akan diadili di PN Denpasar.
Sementara itu, menyoal jumlah hakim yang terbatas, PN Denpasar sudah meminta bantuan kepada hakim di sejumlah pengadilan negeri di Bali, seperti PN Gianyar, Bangli, dan Tabanan. Namun, tugas para hakim tersebut hanya membantu mengadili para terdakwa yang statusnya hanya membantu pengeboman Bali, seperti pelaku perampokan di Serang, Banten.(LIA/Rosiana Silalahi)