Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Diprediksi Berlangsung Setelah Hari Raya Idul Fitri 2024

Ammar Zoni saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 30 Mar 2024, 18:00 WIB
Ammar Zoni

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mantan suami Irish Bella ini bakal menjalani 20 hari masa tahanan jelang sidang kasus narkoba untuk kali ketiga.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus narkoba bintang sinetron Ikatan Cinta yang dinyatakan telah lengkap.

"Saya lihat sudah ada surat perintah penahanan dari pihak kejaksaan dan (Ammar) akan ditahan 20 hari ke depan," kata Jon Mathias di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).

Jon Mathias menuturkan, Ammar sejauh ini dalam keadaan sehat. "Kalau hasil pemeriksaan di Polres dia sehat," imbuh Jon Mathias.

2 dari 4 halaman

Sudah Dicocokkan

Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)

Jon Mathias mengatakan, adapun terkait berkas perkara kasus narkoba, kejaksaan sudah menerima dan mencocokkan identitas kliennya.

Bahkan, pihak kejaksaan juga sempat menanyakan Ammar tentang kronologi singkat mengenai kasusnya.

 

3 dari 4 halaman

Berkas Perkara Lengkap

Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)

Jon Mathias memastikan berkas perkara Ammar sudah lengkap untuk disidangkan alias P21. Sehingga Ammar tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan.

"Berkas ini udah P21, itu udah dilakukan. Jaksa sudah menerima dan mencocokkan identitas Ammar dengan punya polisi. Tadi juga sempat ditanya soal pidana, dimana ditangkapnya, apa aja alat buktinya, ringkas lah," jelasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Setelah Lebaran

6 Foto Penangkapan Ammar Zoni dari Kasus 2017 Hingga 2023, Hattrick Tersandung Narkoba (KapanLagi)

Jon Mathias belum dapat memastikan kapan Ammar akan menjalani sidang kasus narkoba. Namun ia memprediksi, sidang akan digelar usai Hari Raya Lebaran.

"Perkiraan saya habis lebaran," Jon Mathias menukas.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya