Bawaslu: Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Lebih Tinggi dari Pilpres

Bagja berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024 mendatang.

oleh Tim News diperbarui 15 Mar 2024, 16:32 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye itu, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat, kemudian 35 perkara lainnya di daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa potensi kerawanan Pilkada 2024 lebih tinggi dibandingkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Karena di tingkat daerahnya sering konflik ya. Kerusuhan tuh selalu ada," kata Bagja di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Sebelumnya, dia menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antar-calon kepala daerah di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

"Bisa lebih ramai Pilkada (laporan pelanggarannya) karena semua calon kepala daerah akan bersaing. Itu yang akan kita hadapi pada beberapa bulan ke depan," kata Bagja dalam keterangan yang diterima. 

Oleh sebab itu, Bagja berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024 mendatang. Bagja menuturkan sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024 yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres 2024 .

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih sedang berlangsung.

"Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilunya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc," kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024 malam.

 

 

2 dari 3 halaman

Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lolly lantas menjelaskan persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa pemilu," ujarnya.

Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

 

 

3 dari 3 halaman

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Ilustrasi pemilih surat suara.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

 

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

 

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

 

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

 

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

 

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya