VIDEO: Menaker: Pembayaran THR harus Tepat Waktu, Pemerintah Siap Buka Posko Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, untuk itu Pemerintah akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.

oleh Didi NDiterbitkan 14 Maret 2024, 15:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, untuk itu Pemerintah akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya