Jokowi Teken Aturan: THR PNS dan TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juni 2024

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

oleh Tim News diperbarui 14 Mar 2024, 13:05 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas . (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. Aturan ini diteken pada 13 Maret 2024.

Aparatur negara yang berhak menerima THR antara lain, PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Termasuk, presiden, wakil presiden, pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, serta kepala daerah.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Kamis (14/3/2024).

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang sumber anggarannya berasal dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

2 dari 2 halaman

Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Sementara untuk Calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri. Sedangkan, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tdak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," jelas Pasal 13. 

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya