Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024

Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

oleh Shinta Anggundini Norevfa diperbarui 08 Mar 2024, 16:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya