Liputan6.com, Jakarta 3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Advertisement
3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Diterbitkan 07 Maret 2024, 16:00 WIBLiputan6.com, Jakarta 3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Advertisement