Izin Disetujui Baznas RI, Sekjen Syarikat Islam Pastikan Komitmen Pengelolaan Zakat Modern

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional dari Pengurus Perkumpulan Syarikat Islam (SI).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2024, 19:26 WIB
Penyerahan rekomendasi dan penandatanganan pakta integritas LAZ SI di gedung Baznas RI di Matraman Jakarta Timur pada Jumat (16/2) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional dari Pengurus Perkumpulan Syarikat Islam (SI).

Hal itu ditandai dengan penyerahan rekomendasi dan penandatanganan pakta integritas LAZ SI di gedung Baznas RI di Matraman Jakarta Timur pada Jumat (16/2).

Sekretaris Jenderal SI, Ferry Juliantono menyebut pihaknya akan terus meningkatkan pengembangan organisasi LAZ secara lebih modern.

"Syarikat Islam hari ini telah mengembangkan lembaga amil zakat," ujar Ferry, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/2/2024).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad dan tampak hadir juga pimpinan Baznas lainnya seperti Prof Dr Zainulbahar Noor

Sedangkan dari pihak Syarikat Islam tampak hadir Presiden Laznah Tanfiziyah Dr Hamdan Zoelva, Sekjen Syarikat Islam Dr Ferry Juliantono dan David Chalik, serta Wakil Sekjen Yudhi Irsadi dan Syafrudin Yosan.

"Syarikat Islam meskipun organisasi yang sudah lama tapi merasa penting untuk mengembangkan lembaga amil zakat secara modern," tutur Ferry.

2 dari 2 halaman

Surat Telah Diserahkan Baznas ke Pihak Terkait

Dalam kesempatan tersebut penyerahan surat rekomendasi izin pembentukan LAZ telah diserahkan Baznas kepada pihak terkait.

Termasuk di antaranya penandatanganan pakta integritas perkumpulan Syarikat Islam.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya