Liputan6.com, Denpasar: Persidangan Kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi, Senin (26/5) ini digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, di Gedung Narigraha Renon. Sidang kali ini mendengarkan keterangan sepuluh saksi. Mereka adalah korban dan keluarga korban peristiwa yang terjadi pada 12 Oktober 2002. Tapi, hanya enam saksi yang terlihat saat persidangan berlangsung. Adalah Karnisius Johardi yang pertama kali memberikan keterangan. Pria berusia 26 tahun itu mengaku tengah mengendara sepeda motor di dekat Paddy`s Cafe, Kuta, saat kejadian. Tiba-tiba ia mendengar ledakan. Akibatnya, Karnisius pingsan dan menderita luka di kaki dan kepala.
Saksi kedua yang memberikan keterangan ialah Ni Putu Ayu Sila Prihana Dewi. Perempuan berumur 22 tahun ini adalah kasir Sari Club. Dia terluka di kaki, tangan, dan kepala akibat ledakan bom yang mengguncang tempat kerjanya. Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Maximus Wangge. Pemuda 22 tahun yang berprofesi sebagai pedagang ini mengaku bersama pamannya, Karnisius, saksi pertama pada saat peristiwa berlangsung. Akibatnya, dia mengalami luka bakar dan putus urat kaki sebelah kiri.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Bali Y. Suyatmo, sebanyak 1.000 aparat keamanan mengamankan persidangan ini. Sebanyak 500 personel menjaga tempat persidangan. Sedangkan sisanya berada di lokasi rawan di Kota Denpasar.
Sidang Amrozi telah telah berlangsung empat kali. Pada persidangannya, Majelis Hakim yang diketuai I Made Karna menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa [baca: Eksepsi Penasihat Hukum Amrozi Ditolak]. Alasannya, keberatan tim pengacara terdakwa tak tepat karena semua persyaratan persidangan yang disampaikan jaksa penuntut umum telah lengkap.(AWD/Aries Wicaksono dan Wawan)
Saksi kedua yang memberikan keterangan ialah Ni Putu Ayu Sila Prihana Dewi. Perempuan berumur 22 tahun ini adalah kasir Sari Club. Dia terluka di kaki, tangan, dan kepala akibat ledakan bom yang mengguncang tempat kerjanya. Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Maximus Wangge. Pemuda 22 tahun yang berprofesi sebagai pedagang ini mengaku bersama pamannya, Karnisius, saksi pertama pada saat peristiwa berlangsung. Akibatnya, dia mengalami luka bakar dan putus urat kaki sebelah kiri.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Bali Y. Suyatmo, sebanyak 1.000 aparat keamanan mengamankan persidangan ini. Sebanyak 500 personel menjaga tempat persidangan. Sedangkan sisanya berada di lokasi rawan di Kota Denpasar.
Sidang Amrozi telah telah berlangsung empat kali. Pada persidangannya, Majelis Hakim yang diketuai I Made Karna menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa [baca: Eksepsi Penasihat Hukum Amrozi Ditolak]. Alasannya, keberatan tim pengacara terdakwa tak tepat karena semua persyaratan persidangan yang disampaikan jaksa penuntut umum telah lengkap.(AWD/Aries Wicaksono dan Wawan)