Liputan6.com, Jakarta Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan ada tindak pidana terhadap aksi caleg DPR RI yang membagi-bagikan uang di Kota Makassar. Meski terbukti masuk dalam tindak pidana pemilu, namun penanganan kasusnya kini dilimpahkan ke Bawaslu Kota.
Advertisement