UU Advokat Bakal Direvisi, Peradi: Ini Malapetaka!

Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, revisi UU Advokat ini akan mengacaukan kualifikasi profesi advokat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Apr 2013, 17:40 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengajukan draf RUU tentang Advokat sebagai revisi atas UU 18/2013 tentang Advokat. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, revisi UU Advokat ini akan mengacaukan kualifikasi profesi advokat.

Dia menjelaskan, dalam RUU itu diatur tentang dibolehkannya organisasi advokat mengangkat advokat dan pada saat bersamaan akan dibentuk organisasi advokat khusus.

"Dibentuknya induk organisasi nanti semua orang bisa membentuk advokat asal berbadan hukum. Ini malapetaka yang terjadi, profesi kita bisa jadi profesi sampah," kata Otto di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Dia menjelaskan, sangat berbahaya jika seluruh organisasi memiliki kewenangan yang sifatnya administrasi dan regulasi. Advokat yang melakukan pelanggaran juga dengan mudah pindah-pindah organisasi untuk menghindari sanksi.

"Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan," ujar Otto.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Luhut MP Pangaribuan menilai, belum ada urgensi untuk melakukan revisi UU Advokat. Karena sebuah perubahan harus menuju ke arah perbaikan.

"Pengajuan RUU ini alasan mereka (DPR) karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. Pertanyaannya apakah sudah 50 persen UU Advokat saat ini sudah usang?" ujarnya.

Bagi Luhut, revisi UU Advokat sangat tidak diperlakukan, karena prejudice, tidak prosedural, tidak konseptual, dan semena-mena.

"Konsep RUU baru mengatur organisasi advokat bisa mengangkat advokat dan pada saat sama akan dibentuk induk organisasi advokat khusus. Pertanyaannya siapa dan bagaimana organisasi induk ini, dan apa salah Peradi?" heran Luhut. (Sah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya