Kepala Bapanas Mangkir Panggilan KPK Kaitan Saksi Korupsi Eks Mentan SYL, Minta Jadwal Ulang

Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

oleh Tim RegionalDiperbarui 30 Januari 2024, 22:08 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Pemanggilan itu kaitan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata dia, Selasa (30/1/2024).

Namun Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan Arief akan dipanggil kembali. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya