MAKI Gugat Praperadilan KPK, Tuntut Harun Masiku Diadili Secara In Absentia

MAKI pesimistis KPK bisa menangkap buronan korupsi Harun Masiku. Karena itu, melalui gugatan praperadilan, MAKI menuntut KPK segera mengadili Harun Masiku secara in absentia.

oleh Tim News diperbarui 20 Jan 2024, 04:24 WIB
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggunakan topeng Harun Masiku di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan agar buronan kasus korupsi Harun Masiku diadili secara in absentia.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.

"Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1//2024).

Dia mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, kepastian hukum atas kasus Harun Masiku akan mencegah perkara tersebut dipolitisasi.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," ucap Boyamin Saiman.

 

2 dari 2 halaman

KPK Digugat 3 Pihak

LSM MAKI menunjukkan iPhone 11 sebagai hadiah bagi yang memberikan informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Harun Masiku terkait dugaan suap penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dan Nurhadi kasus gratifikasi Rp 46 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pihak yang menjadi pemohon, yakni MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya