PPATK Ungkap Transaksi Rp 51 Triliun dari Caleg Pemilu 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Temuannya, akumulasi dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51 triliun.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 12 Januari 2024, 15:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Temuannya, akumulasi dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya