Rieke Diah Pitaloka Menyerahkan 20 Karya Hak Intelektualnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Rieke Diah Pitaloka serahkan hasil riset miliknya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

oleh Aditia SaputraDiperbarui 08 Januari 2024, 22:13 WIB
Rieke Diah Pitaloka menyerahkan 20 Karya Hak Intelektual miliknya ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Rieke Diah Pitaloka, yang juga merupakan  Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), memasuki babak baru dalam perjalanan hidupnya dengan menyerahkan 20 karya hak intelektualnya kepada ANRI. Tindakan ini menjadikannya orang ke-133 di Indonesia yang mempercayakan arsip personalnya kepada lembaga tersebut. 

Hari ini, Senin (8/1/2024) Rieke secara resmi menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektualnya kepada ANRI, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

20 karya hak intelektual yang diserahkan oleh Rieke merupakan hasil dari perjuangan dan risetnya sejak tahun 2013. Salah satu karya monumentalnya adalah "Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana," yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, dan 1.945 paragraf.

“Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf,” kata Rieke dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).

 


Pijakan Disertasi

Rieke Diah Pitaloka menyerahkan 20 Karya Hak Intelektual miliknya ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Karya ini tidak hanya menjadi pijakan disertasi doktoralnya yang selesai pada 2022, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah. 

"Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," tuturnya.

 


Temuan Penting

Rieke Diah Pitaloka menyerahkan 20 Karya Hak Intelektual miliknya ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Rieke menjelaskan bahwa pada 18 Agustus 2022, ia melansir empat temuan penting yang dihasilkan dari risetnya. Temuan-temuan tersebut mencakup Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, dan Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi.

Setahun setelahnya, pada 18 Agustus 2023, temuan tersebut diimplementasikan oleh Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam kebijakan penanganan stunting dan lainnya.

Alasan Rieke menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektualnya kepada ANRI adalah karena ia menyadari pentingnya arsip sebagai pengetahuan bagi kehidupan saat ini dan masa depan. Menurutnya, arsip bukan hanya pengingat, melainkan juga menjadi wadah pengetahuan seperti Kotak Pandora. Dengan menyumbangkan arsip pribadinya, Rieke berharap generasi mendatang dapat belajar dan menghargai kontribusi yang telah ia berikan.

Lanjut Baca:

"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Hari ini, 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya