Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan menteri kabinet.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Advertisement
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pandangannya dinilai tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Boni menekankan, Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kepemimpinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara. Lebih lanjut Hargens berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif.
“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," ujar dia.
Boni menambahkan, pendekatan fleksibel memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan tantangan keamanan yang dinamis, tanpa terkungkung oleh batasan waktu yang artificial. Sebaliknya, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru dapat kontraproduktif.
"Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender," tutur dia.
Boni meyakini, tugas Kapolri adalah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya.
Karena itu, putusan MK membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif.
"Keputusan ini memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer," Boni menandasi.
MK Tolak Gugatan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden dan Kabinet Menteri
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan menteri kabinet.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan UU Polri yang berbunyi: "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”.
Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri diatur secara jelas dan disamakan dengan masa jabatan Presiden.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa jabatan Kapolri tidak dapat diposisikan setingkat dengan menteri. Ia menjelaskan, ide tersebut memang sempat muncul dalam pembahasan RUU Polri, namun akhirnya tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.
“Ketika pembahasan, Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa mengusulkan menambahkan frasa ‘setingkat menteri’ pada jabatan Kapolri. Namun pembentuk undang-undang tidak sependapat,” kata Arsul.
Ia menambahkan, dalam UU Polri yang berlaku saat ini, Kapolri justru ditegaskan sebagai perwira tinggi yang masih aktif, bukan pejabat politik.
Mahkamah menilai, penyamaan jabatan Kapolri dengan menteri berpotensi menggeser posisi Polri sebagai alat negara yang independen.
Menurut Arsul, langkah itu akan menempatkan Kapolri dalam orbit politik Presiden dan dapat menurunkan independensi institusi kepolisian.
“Dengan memberi label ‘setingkat menteri’ untuk jabatan Kapolri, kepentingan politik presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri. Padahal, Polri sebagai alat negara harus menempatkan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden,” jelas Arsul.
Ia menekankan, apabila Kapolri disetarakan dengan menteri, maka jabatan tersebut secara otomatis akan menjadi bagian dari kabinet, yang dapat mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.
Masa Jabatan Kapolri Bukan Periode Politik
MK juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional, bukan jabatan politik yang mengikuti periode pemerintahan. Kapolri memiliki batas masa jabatan yang bisa berakhir sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Arsul.
Mahkamah menilai, jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutup Arsul.