Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging. Kini mantan Presiden PKS itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
"Hasil pengembangan kasus suap impor daging sapi, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian, menyembunyikan, menyamarkan, mengubah kepemilikan dan lain-lain yang dilakukan oleh LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Dalam hal ini, Luthfi yang juga mantan anggota Komisi I DPR ini oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.
"Kami juga sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki LHI. Dan nanti kalau ada penyitaan kami akan langsung menginformasikan," kata Johan.
Sebelumnya, Luthfi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap impor daging sapi. Dia bersama dengan rekannya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari 2 pengusaha perusahaan impor daging sapi. (Ary)
"Hasil pengembangan kasus suap impor daging sapi, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian, menyembunyikan, menyamarkan, mengubah kepemilikan dan lain-lain yang dilakukan oleh LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Dalam hal ini, Luthfi yang juga mantan anggota Komisi I DPR ini oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.
"Kami juga sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki LHI. Dan nanti kalau ada penyitaan kami akan langsung menginformasikan," kata Johan.
Sebelumnya, Luthfi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap impor daging sapi. Dia bersama dengan rekannya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari 2 pengusaha perusahaan impor daging sapi. (Ary)