Kata Anies soal MK Gelar Kembali Sidang Batas Usia Capres-Cawapres Pada 8 November 2023

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi santai ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menggelar kembali sidang atas gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

oleh Winda Nelfira diperbarui 08 Nov 2023, 03:10 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Haul Qutbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman al Atthos ke-373 di Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi santai ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menggelar kembali sidang atas gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

Menurut Anies, Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) kini hanya fokus pada kerja-kerja pemenangan.

"Kami fokusnya di pemenangan kok," kata Anies usai deklarasi dukungan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di El Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/11/2023).

2 dari 3 halaman

Hanya Pejabat Gubernur

Tertulis, Brahma Aryana memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

 

3 dari 3 halaman

Pro dan Kontra

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki kekeliruan Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya