Pelajar di Minahasa Hamil, Orangtua Minta Pacar Bertanggung Jawab

“Jois mendengar informasi dari pihak lain bahwa anak perempuannya yang masih berstatus pelajar itu hamil. Dia kemudian menanyakan ke MW apa yang terjadi,” ujarnya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Nov 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi hubungan seks. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Manado - Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado, Senin (30/10/2023), sekitar pukul 12.25 Wita, mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di Kota Manado, Sulut.  

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MS (18), seorang pekerja swasta, ditangkap di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, kejadian ini terungkap setelah Jois K (44), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, melaporkan bahwa anak perempuannya, MW (16), telah hamil akibat perbuatan pelaku.

“Jois mendengar informasi dari pihak lain bahwa anak perempuannya yang masih berstatus pelajar itu hamil. Dia kemudian menanyakan ke MW apa yang terjadi,” ujarnya.

Anaknya menceritakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadapnya dengan bujuk rayu, dan kejadian tersebut berulang kali terjadi hingga dirinya hamil.

“Orang tua pelajar itu keberatan dengan apa yang terjadi, dan kemudian melaporkan hal ini ke aparat Kepolisian,” kata Agus.

Tim Delta Resmob, setelah mendapatkan informasi dari SPKT Polresta Manado, langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mencari informasi lebih lanjut.

“Melalui penyelidikan intensif, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Agus Haryono.

Agus Haryono mengatakan, MS kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam pendalaman aparat Penyidik Polresta Manado," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya