Hakim Kasus Bom Bali Telah Disiapkan

PN Denpasar mengumumkan 28 nama anggota majelis hakim untuk persidangan Kasus Bom Bali. Pemilihan anggota majelis ini di antaranya berdasarkan pengalaman menangani kasus-kasus besar.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Mei 2003, 08:44 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Persidangan para tersangka Kasus Bom Bali semakin dekat. Untuk itu, Pengadilan Negeri Denpasar terus mempersiapkan diri untuk menggelar persidangan. Baru-baru ini, PN Denpasar mengumumkan 28 nama anggota majelis hakim untuk persidangan yang mulai digelar Senin pekan depan.

Pemilihan anggota majelis di antaranya berdasarkan senioritas di jajaran hakim PN Denpasar atau telah lebih dari 10 tahun menjadi hakim serta memiliki pengalaman menangani kasus-kasus besar. Komposisinya dipilih dengan mempertimbangan unsur suku dan agama, yang bertujuan untuk menghindari munculnya opini sentimen terhadap agama tertentu. Pihak PN Denpasar juga berencana menambah enam anggota majelis hakim lagi untuk mempercepat proses persidangan, mengingat jumlah terdakwa mencapai 29 orang [baca: Sidang Bom Bali Digelar di Tiga Lokasi].

Sidang pertama dengan terdakwa Amrozy, yang rencananya digelar 12 Mei mendatang, akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar I Made Karna [baca: Amrozi Disidangkan di Renon Senin Depan]. Majelis hakim dalam persidangan itu beranggotakan empat hakim senior, yakni Mulyani, Cok Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa, dan Lilik Mulyadi.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya