Polisi Minta Pandangan Eks Wakil Ketua KPK sebagai Ahli dalam Kasus Pemerasan SYL

Polisi melayangkan panggilan kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pada , Selasa (17/10/2023) hari ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Okt 2023, 07:45 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kedatangan Saut Situmorang untuk mengikuti diskusi menyusul berlakunya UU No.19 Tahun 2019 yang menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan kepada eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pada , Selasa (17/10/2023) hari ini.

Saut akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari.

Adapun, salah satunya adalah mantan Wakil Ketua KPK. Dalam hal ini, Ade tak menyebut, secara detail identitasnya.

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," ujar dia kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ade menerangkan, lima orang saksi lainnya di antaranya tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. Sisanya, satu orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. Mereka semua diminta hadir menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB (agenda pemeriksaan)," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Periksa 11 Saksi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin kemarin telah melayangkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi. Ade merinci, 9 orang saksi hadir memenuhi panggilan. Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir.

Ade mengatakan, penyidik telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang tidam hadir. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

"Dibuatkan surat panggilan ke-2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, 19 Oktober 2023," ucap dia.

Terpisah, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan memenuhi undangan Polda Metro Jaya hari ini. Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Iya saya akan ke Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan.

3 dari 3 halaman

Jadi Saksi Ahli

Saut menyebut, kapasitasnya sebagai saksi ahli untuk menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama Pasal 36 dan Pasal 65 KUHP.

"Itu soal 2 hal itulah. Bagaimanapun kan harus ngomong kan. Berantas korupsi kan kalo udah mulai ini kan harus transparan. Ya nanti kita liat," ujar dia.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya