KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Kasdi Subagyono ditahan KPK sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 11 Okt 2023, 21:15 WIB
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Kasdi Subagyono ditahan KPK sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasdi Subagyono ditahan KPK sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain Kasdi Subagyono, KPK juga mengumumkan tiga nama lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Salah satu dari tiga nama tersebut adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasdi Subagyono akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasdi Subagyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya