Terungkap Hoaks Seputar Korupsi, Simak Kumpulannya

Hoaks seputar korupsi yang viral di media sosial.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiperbarui 10 Oktober 2023, 17:14 WIB
Gambar tangkapan layar video hoaks Mahfud Md mengamankan 46 anggota DPR RI karena terlibat korupsi jumbo di Kemenkeu. (sumber: Facebook) 

Liputan6.com, Jakarta - Korupsi kerap dijadikan bahan hoaks, informasi palsu dan aksi pelanggaran hukum tersebut sama-sama bisa merugikan banyak pihak.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mendapati sejumlah hoaks seputar korupsi, mulai dari penangkapan koruptor hingga penemuan harta hasil korupsi.

Berikut kumpulan hoaks seputar korupsi.

Video Mahfud Md Amankan 46 Anggota DPR Terlibat Korupsi Jumbo di Kemenkeu

Sebuah video yang diklaim Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengamankan 46 anggota DPR RI karena terlibat korupsi jumbo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial.

Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 5 Oktober 2023. Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS 46 A6 DPR RI DITANGKAP!! PROF MAHFUD BONGKAR OTAK UTAMA DIBALIK 349 T".

Thumbnail video berdurasi 8 menit 13 detik itu memperlihatkan Mahfud Md dan sejumlah pejabat tengah menggelar konferensi pers. Terlihat sejumlah uang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.

"Mahfud am4nkan 46 dpr ri di duga t3rlib4t k0rupsi jumbo di kemenkeu," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut 6 ribu kali ditonton dan mendapat 10 komentar dari warganet.

Benarkah dalam video tersebut Mahfud Md mengamankan 46 anggota DPR karena terlibat korupsi jumbo di Kemenkeu? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....

 

Mantan Gubernur Nigeria Dihukum Cambuk karena Korupsi

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video mantan Gubernur Nigeria dihukum cambuk karena korupsi, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 2 Agustus 2023.

Unggahan klaim mantan Gubernur Nigeria dihukum cambuk karena korupsi menampilkan seorang yang tidak mengenakan baju diikat di pohon kemudian ada sejumlah orang yang menyabet badan orang yang diikat tersebut.

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Ini di Siberia Bro 👌

*Mantan Gubernur Nigeria tersandung kasus korupsi , sedang dihukum cambuk dan dimiskinkan . Semoga mantan para KORUPTOR & PENGKHIANAT Konstitusi di Indonesia mendapat hukuman yang setimpal dari rakyat Indonesia !!!*

#HukumMatiParaKoruptor,🔥🔥🔥"

Benarkah klaim video mantan Gubernur Nigeria dihukum cambuk karena korupsi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam artikel berikut ini....

Video Penemuan Brankas Hasil Korupsi Rafael Alun

Beredar di media sosial postingan video yang diklaim sebagai penemuan brankas hasil korupsi Rafael Alun Trisambodo. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Juli 2023.

Dalam postingannya terdapat video berdurasi 7 menit 24 detik dengan judul "Mampus Lo Rafael Alun Pegawai Pajak".

Video itu berisi penemuan brankas di dalam tanah. Brankas itu kemudian dibuka dan berisikan sejumlah uang.

Video itu juga disertai narasi "Brankas hsl Korupsi nya Rafael alun pegawai pajak...... MANTAP."

Lalu benarkah postingan video yang diklaim sebagai penemuan brankas hasil korupsi Rafael Alun Trisambodo? Simak dalam artikel berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya