Top 3 News: Terkuak Firli Bahuri Tak hanya Berdua dengan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton

Beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah sarana olahraga di Jakarta membuat dua pemain badminton yang biasa bermain dengan Firli Bahuri setiap pekan terkejut. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Muhammad AliDevira PrastiwiAdy AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2023, 10:41 WIB
Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah sarana olahraga di Jakarta membuat dua pemain badminton yang biasa bermain dengan Firli Bahuri setiap pekan terkejut. Itulah top 3 news hari ini.

Pemain badminton yang biasa bermain bersama Firli, Eddy Hartono yang mengetahui pertemuan tersebut membantah jika foto yang beredar itu hanya antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, melainkan beramai-ramai.

Eddy mengaku turut hadir di sarana olahraga tersebut. Dia menjelaskan, pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret 2022.

Firli yang saat itu sedang bermain badminton bersama atlet badminton lainya, Trikus Haryanto dan yang lainnya melihat kedatangan Menteri Syahrul yang datang tiba-tiba.

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) ikut bersuara terkait serangan pasukan Hamas ke Israel. Dia menganggap, hal itu bagian dari perjuangan untuk merebut kemerdekaan.

JK mengungkapkan, serangan Hamas ke Israel dilakukan secara terencana dan cermat. Menurut dia, hal itu jarang terjadi.

JK mengatakan, hal itu tentu pejuang-pejuang yang telah merencanakannya itu luar biasa kerahasiaannya, tidak diketahui oleh Israel, jarang terjadi, dan itu berani, cermat dan perencanaan luar biasa.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Reza menjelaskan, bila mencermati rangkaian kronologi perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban Dini Sera Afrianti (DSA) sangat bengis dan bereskalasi. Dia memaparkan, dari urutan kronologi tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 8 Oktober 2023:

2 dari 4 halaman

1. Terkuak, Firli Bahuri Tak hanya Berdua dengan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton

Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan terjadi pada 2 Maret 2022. (Istimewa)

Beredarnya foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah sarana olahraga di Jakarta membuat dua pemain badminton yang biasa bermain dengan Firli Bahuri setiap pekan terkejut.

Pemain badminton yang biasa bermain bersama Firli, Eddy Hartono yang mengetahui pertemuan tersebut membantah jika foto yang beredar itu hanya antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo.

Eddy mengaku turut hadir di sarana olahraga tersebut.

"Bukan foto berdua melainkan rame-rame," ujar Eddy, Sabtu 7 Oktober 2023.

Eddy Hartono menjelaskan, pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret 2022. Firli yang saat itu sedang bermain badminton bersama atlet badminton lainya, Trikus Haryanto dan yang lainnya melihat kedatangan Menteri Syahrul yang datang tiba-tiba.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Hamas Serang Israel, JK: Berani, Cermat dan Perencanaan Luar Biasa

Serangan udara Israel menewaskan sembilan orang sebelum fajar 9 Mei 2023 di Jalur Gaza, menurut kementerian kesehatan wilayah yang dikuasai Hamas. (AFP/Mohammed Abed)

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) ikut bersuara terkait serangan pasukan Hamas ke Israel. Dia menganggap, hal itu bagian dari perjuangan untuk merebut kemerdekaan.

"Tentu itu suatu tindakan yang luar biasa dilakukan untuk kebebasan dan juga kemerdekaan," kata Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Oktober 2023.

JK mengungkapkan, serangan Hamas ke Israel dilakukan secara terencana dan cermat. Menurut dia, hal itu jarang terjadi.

"Dan itu tentu pejuang-pejuang yang telah merencanakannya itu luar biasa kerahasiaannya, tidak diketahui oleh Israel, jarang terjadi, dan itu berani, cermat dan perencanaan luar biasa," tandas JK.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pakar Bicara Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Patut Dijerat Pasal 338 KUHP

Dini Sera Afrianti (29) menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya, Jawa Timur. (TikTok)

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA). 

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dilansir dari Antara, Sabtu 7 Oktober 2023.

 Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ia menjelaskan, bila mencermati rangkaian kronologi perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi.

 

Selengkapnya...

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya