Rebecca Klopper Dilaporkan Ke Polisi Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Ini Detail Kasusnya

Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

oleh Liputan6.comDiperbarui 02 Oktober 2023, 18:30 WIB
Rebecca Klopper bintang film dan serial kelahiran 2001 (Foto: Instagram/@rklopperr)

Liputan6.com, Jakarta Dunia media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan munculnya video syur yang mirip dengan artis Rebecca Klopper. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Muhammad Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI, mengungkapkan laporan polisi ini terkait dengan penyebaran video berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh seorang figur publik yang dikenal dengan inisial RK (Rebecca Klopper).

Laporan polisi ini memiliki nomor registrasi LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diberikan tanggal pada 27 September 2023.

Zainul menjelaskan bahwa video syur yang diduga melibatkan Rebecca Klopper diunggah ke dua situs web berbeda. Video tersebut memiliki durasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik.

Menurutnya, bukan hanya video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper yang diunggah ke dua situs web tersebut, ada juga video lainnya. Namun, Zainul menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan lebih rinci saat dimintai sebagai saksi pelapor.

"Jadi, RK adalah bagian dari video-video yang ada di dalam situs web tersebut. RK adalah salah satu yang kami sebutkan karena dia adalah figur publik, sehingga lebih mudah untuk ditelusuri oleh tim penyidik dalam proses penegakan hukum," ujar Muhammad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

 


Koordinasi dengan Ahli

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), membuat aduan ke Mabes Polri, terkait beredarnya video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper.

Dia mengungkapkan bahwa identifikasi Rebecca Klopper sebagai salah satu pemeran dalam video tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan ahli. Zainul berharap bahwa ahli tersebut juga akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Dalam laporannya, Zainul menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menggunakan pasal-pasal terkait dengan penyebaran konten berarti bahwa pembuat konten tersebut dapat dijerat dengan hukum. Tetapi jika ini terkait dengan pihak yang membiayai atau mendukung penyebaran konten tersebut, maka pasal yang berlaku akan berbeda," jelas Zainul.

Lanjut Baca:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya