VIDEO: Tiktok Shop Dilarang dan Akan Dihapus Karena Tak Miliki Izin Sebagai E-Commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 26 September 2023, 10:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya