Viral Sopir Fortuner Pasang Lampu Belakang Bikin Bahaya, Pakar: Itu Pelanggaran Hukum Bisa Dipenjara

Viral sebuah video seorang sopir Toyota Fortuner yang melakukan modifikasi, dengan memasang lampu variasi di bumper belakang yang tersambung dengan lampu rem

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Sep 2023, 15:00 WIB
Sopir Fortuner Menyebalkan, Pasang Lampu Belakang yang Bisa Bikin Celaka (TikTok/@hendrik_simanungkalit15)Banyak aksi pemilik mobil Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport memasang lampu variasi tambahan. Biasanya dipasang di bumper belakang yang disambungkan dengan lampu rem. Lampu variasi ini memiliki cahaya yang sangat terang dan menyilaukan mata. Pasahal hal semacam ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan.

Liputan6.com, Jakarta - Viral sebuah video seorang sopir Toyota Fortuner yang melakukan modifikasi, dengan memasang lampu variasi di bumper belakang yang tersambung dengan lampu rem. Namun, ubahan tersebut, justru berpotensi menyebabkan kecelakaan karena menyilaukan mata pengendara yang ada di belakangnya.

Bahkan, modifikasi lampu belakang yang bisa menyebabkan kecelakaan ini, sudah ditegur oleh pengendara lain. Adalah pemilik akun TikTok @hendrik_simanungkalit15 yang melakukan hal tersebut, karena gara-gara lampu belakang yang menyilaukan mata tersebut, ia nyaris mengalami tabrakan beruntun.

"Maaf nada sya sdikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak bruntun karna lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!," tulisnya.

Menanggapi kejadian yang viral tersebut, Budiyanto Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur ketentuan atau tata cara berlalu lintas yang benar.

"Dengan melaksanakan ketentuan tersebut di atas, berarti mereka sadar akan keselamatan berlalu lintas di jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum tersebut, dalam pesan elektronik kepada Liputan6.com, Jumat (22/9/2023).

Lanjutnya, Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. "Sehingga, begitu pentingnya setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan atau ketentuan tata cara berlalu lintas yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang- undangan termasuk memasang perlengkapan pada kendaraan yg dikemudikan," tegasnya.

Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ), antara lain telah mengatur: Pasal 58 Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah memasang peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: pemasangan bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

2 dari 2 halaman

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 106: Dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, Kereta gandengan atau kereta yang menyinarkan :

a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya

b. Cahaya berwarna merah kearah depan

c. Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur

Sementara itu, penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan lainnya yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor dari aspek keselamatan tentunya membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Atau pasal 286 tentang kelaikan kendaraan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).

Infografis Intip Biaya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya