Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sejak TK Hingga Hamil 5 Bulan

Korban telah dicabuli ayah kandungnya, RU (43) sejak usia 6 tahun pada 2003 hingga 2012.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Mar 2013, 16:48 WIB
Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini menimpa korban DR, yang baru berusia 16 tahun, tapi sudah harus hamil 5 bulan akibat kebejatan sang ayah.

Kasat Reskrim AKBP Hermawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/3/13), mengatakan, korban telah dicabuli ayah kandungnya, RU (43) sejak usia 6 tahun pada 2003 hingga 2012.

"Korban digauli sejak TK, umur 6 tahun sampai dengan umur 16 tahun dan diancam akan diusir jika tidak menuruti kemauan ayahnya. Kejadian terakhir pada 10 Oktober 2012," kata Hermawan.

Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku RU yang bekerja sebagai sopir pribadi, perbuatan biadab itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali di rumahnya Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ini korban mengalami trauma yang cukup berat, karena beban terhadap dirinya yang tengah hamil 5 bulan.

"Korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada pamannya, kemudian pamannya melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ujar Hermawan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 46 UU KDRT dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya