Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Advertisement