Ayah David Ozora Beri Surat ke Hakim untuk Pertimbangan Vonis Mario Dandy

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora memberikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Devira PrastiwiFachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2023, 15:10 WIB
Jonathan tiba di PN Jaksel pukul 09.49 WIB. Jonathan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora memberikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memberikannya usai pembacaan sidang duplik oleh Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya.

Jonathan memberikan surat untuk dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam memvonis terdakwa penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo. Diketahui, vonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

"Yang mulia mohon izin menyampikan surat untuk majelis dari kami. Surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok," ujar Jonathan di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Hakim kemudian meminta Jonathan untuk memberikannya terlebih dahulu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelum diberikan kepadanya.

"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," jelas Hakim.

Diketahui, sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023. Vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jasel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

 

2 dari 3 halaman

Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Sementara itu, kehadiran ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di persidangan dikonfirmasi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni. Menurut Melissa, Jonathan sudah siap untuk memberikan kesaksian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun. "Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Apalagi, tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario Dandy Satriyo dalam pleidoinya di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023.

 

3 dari 3 halaman

Pembelaan Mario Dandy

Sementara itu, Mario Dandy meminta maaf kepada pacarnya inisial AGH yang ikut dipenjara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Mario mengaku seumur hidupnya tak pernah bermasalah dengan hukum. Mario menyebut penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang, di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," kata dia.

Mario mengaku, tanpa dihukum penjara pun dirinya sudah menerima hukuman moral dari masyarakat Indonesia. Bahkan, dia menyebut hampir semua kalangan menghujatnya.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak, dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum," kata dia.

"Lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya, sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ucap Mario.

Atas hukuman moral yang sudah dia dan keluarga terima, Mario berharap belas kasih dari hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi dirinya dan keluarga.

"Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," kata Mario.

Infografis Ragam Tanggapan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya