Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Diperbarui 25 Agustus 2023, 17:18 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Advertisement