Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja lebih cermat dan pintar di seluruh tahapan Pemilu.
"Yang kita imbau adalah KPU maupun Bawaslu agar bekerja lebih cermat. Yang namanya pemilu itu, legitimasinya bukan cuma di nanti di pencoblosan, tapi juga mulai dari proses tahapan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (22/8/2023).
Advertisement
Menurut Heddy, para penyelenggara pemilu itu harus menjaga integritas agar tak memunculkan masalah selama proses kontestasi politik ini.
"Kalau tahapannya legitimate, nanti juga sampe proses pencoblosan dan penghitungan suara juga akan legitimate. Tapi kalau di proses tahapan-tahapan ini sudah memunculkan masalah, itu saya sangat khawatir akan mengurangi kredibilitas penyelenggaraan pemilu," ujar Heddy.
Jika KPU dan Bawaslu berhasil kerja cermat dan pintar, Heddy yakin jumlah pengaduan ke DKPP pun akan berkurang.
"Pada intinya jangan sampai ada kesalahan sekecil apapun. Yang penting itu kerja cermat dan smart. Kalau itu semuanya kita lakukan, saya yakin pengaduan di DKPP akan berkurang," tambah Heddy.
Sebelumnya, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berpotensi mengakibatkan banyaknya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diterima DKPP.
Tio menambahkan, data DKPP menunjukkan bahwa aduan yang diterima DKPP terkait tahapan penetapan DCT dalam setiap Pemilu cenderung tinggi.
"Masa rawannya itu saat penetapan DCT," kata pria yang karib disapa Tio ini saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.
DKPP Sebut Penetapan DCT Rawan Diadukan, Minta KPU Hati-hati
Untuk mengantisipasi hal ini, ujar, DKPP sudah berkoordinasi dengan KPU. DKPP pun kerap mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT nanti tidak menimbulkan banyak aduan.
"Kami selalu mengingatkan KPU supaya berhati-hati saat menetapkan DCT," ujar Tio.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 adalah masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Menurut Tio, potensi aduan yang diakibatkan dalam tahapan penetapan DCT sangatlah bervariasi, mulai dari kesalahan penulisan nama calon, keabsahan ijazah calon, hingga pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
"Bahkan MK menyatakan bahwa calon yang menggunakan foto editan dalam surat suara masuk dalam pelanggaran administratif pemilu. Jadi KPU harus hati-hati," jelas Tio.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com